12 Jul 2016

Kegagalan Bangunan Gedung



Berdasarkan Undang-undang no.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
Berdasarkan penjelasan PP no.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Bangunan Gedung, disebutkan Kegagalan bangunan gedung dapat berupa keruntuhan konstruksi dan/atau kebakaran. Penyebab kegagalan bangunan gedung dapat berupa:
  • ·         umur bangunan gedung
  • ·         kebakaran
  • ·         bencana alam
  • ·         huru hara

Berdasarkan Permen PU no.25 tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi menyebutkan kegagalan bangunan gedung adalah kinerja bangunan gedung dalam tahap pemanfaatan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum.


Sedangkan menurut Kumalasari Wardana dalam study of recent building failures in the United States yang dimuat dalam journal of performance of constructed facilities, agustus 2003 menyatakan bahwa istilah kegagalan berdasarkan pada dua kondisi, keruntuhan dan distress (keadaan berbahaya). Kegagalan  didefinisikan sebagai ketidakmampuan sebuah bangunan atau komponennya untuk menjalankan fungsinya seperti yang direncanakan atau yang disyaratkan. Suatu bangunan runtuh terjadi apabila keseluruhan atau bagian penting strukturnya ambruk, yang mana strukturnya kehilangan kemampuan menjalankan fungsinya. Berdasarkan tingkatnya, istilah keruntuhan diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu runtuh sebagian dan runtuh total. Runtuh total menunjukkan bahwa beberapa bagian struktur primer telah ambruk/runtuh, sehingga tidak memungkinkan untuk dipergunakan. Biasanya keruntuhan total membutuhkan penggantian keseluruhan bangunan gedung. Keruntuhan sebagian menunjukkan suatu kondisi dimana sebagian dari struktur primer telah ambruk, sehingga membahayakan pengguna atau lingkungan sekitar. Sedangkan istilah keadaan berbahaya (distress) mengacu pada ketidakmampuan struktur bangunan atau komponennya yang dapat menyebabkan keruntuhan. Selain itu, distress adalah kondisi tertentu suatu struktur bangunan yang telah mengalami perubahan bentuk tanpa kehilangan kesatuan seluruh strukturnya. Pada studi ini, baik keruntuhan ataupun distress merupakan bagian dari kegagalan bangunan. 
Berdasarkan definisi tersebut saya coba kumpulkan data dan informasi mengengai kegagalan bangunan gedung yang dirangkum dalam peta (Indonesia). Data kegagalan bangunan meliputi keruntuhan bangunan (baik total maupun sebagian) serta kebakaran bangunan gedung.




cukup banyak bukan? rasanya dengan perkembangan perkotaan di Indonesia saat ini, potensi terjadinya kasus kegagalan bangunan gedung akan semakin meningkat. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan peningkatan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung. Mulai dari aspek pengaturan, sumberdaya manusia, pemberdayaan masyarakat dan aspek-aspek lainnya.

Sesuai dengan amanah UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus diselenggarakan dengan tertib administrasi dan teknis, yang intinya bangunan gedung diselenggarakan secara andal (aman, sehat, nyaman dan mudah). Hal ini penting karena hampir sebagian besar hidup / aktivitas kita dilakukan dalam bangunan gedung.





coba renungkan sejenak...
Mungkin tidak banyak yang tahu tentang kejadian ambruknya Rana Plaza, sebuah gedung garmen di Bangladesh . kejadian ambruknya gedung Rana tersebut sangat tragis, merenggut nyawa lebih dari 1.000 jiwa. Runtuhnya gedung ini mengingatkan betapa pentingnya keandalan bangunan gedung, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan tahap pelestarian / pembongkaran. Kasus Rana Plaza membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan bangunan gedung bisa mencelakakan. Dari sumber berita, didapati bahwa sebenarnya gedung tersebut tidak dimaksudkan untuk garmen. Awalnya bangunan itu direncanakan untuk perdagangan dan perkantoran, sehingga tidak memperhitungkan beban untuk kegiatan industri.

Massood Reza, the architect who drew up the plan for Rana Plaza in 2004, said he was "asked to design a commercial shopping mall" with "three or four storeys for a market and then the upper two storeys were for offices".
He said: "We did not design it for industrial use. At that time the garment belt was not there. There was no demand for industrial buildings. If I had known that it was to be an industrial building, as per the rules I would have taken other measures for the building."
Berita lengkapnya baca disini.

Ketidakpedulian para pihak terhadap keandalan bangunan gedung bisa merenggut nyawa, dan itu tak hanya terjadi jauh di Bangladesh saja, bisa terjadi dimana saja kapan saja..








2 komentar:

Razali Yunan mengatakan...

yang pasti sebuah gedung harus direncanakan sesuai fungsi.. bila berubah fungsi maka harus ditinjau kembali >> Beda Fungsi= Beda Persyaratan (omjel)

muftipamungkas mengatakan...

setuju om jel...

Posting Komentar